Salah satu komitmen yang dilakukan pemerintah sekarang adalah mendorong percepatan pembangunan khususnya di daerah-daerah tertinggal, dimana didalamnya terdapat desa tertinggal. Data Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) menyebutkan, terdapat 38.232 (54,14%) kategori desa maju,yang terdiri dari 36.793 (52,03) kategori maju dan 1.493 (2,11%) kategori sangat maju. Sementara desa tertinggal berjumlah 32.379 (45,86%) yang terdiri dari 29.634 (41,97) kategori tertinggal dan 2.745 (3,89%) kategori sangat tertinggal. Ketimpangan inilah yang menjadi komitmen dari PDT untuk melakukan percepatan pembangunan desa tertinggal.
Semantara itu, fakta tentang desa tertingga menyebutkan bahwa, desa belum dapat dilalui mobil sebanyak 9.425 desa, desa belum ada sarana kesehatan sejumlah 20.435 desa, desa belum ada pasar permamen sebanyak 29.421 desa, besa belum ada listrik sebanyak 6.240 desa. Sementara rata-rata keluarga miskin di desar tertinggal adalah 46,44% dan IPN desa tertinggal sebesar 66,46.
Besarnya dispasitas antara desa maju dan desa tertinggal sebagaimana yang tersebut di atas, banyak disebabkan oleh : Pendekatan sektoran terlalu dominan dimana masing-masing sektor berjalan sendiri-sendiri, Pendekatan top down dan button up yang belum berjalan seimbang, Pembangunan belum sepenuhnya partisipatif, Kebijakan yang sentralistik sementara kondisi pedesaan amat plural dan beragam, Pembangunan pedesaan belum terintegrasi dan belum komperhensif, Belum adanya fokus kegiatan pembangunan pedesaan, Lokus kegiatan belum tepat sasaran, Kebijakan pembangunan desa belum sepenuhnya menekankan pro poor, pro job dan pro growth.
Peranan Pemerintah Melalui KPDT
Pengalaman inilah yang menjadi dorongan bagi KPDT untuk menekankan percepatan pembangunan desa dengan pendekatan yang holistik (menyeluruh). Konsep yang ingin dikembangkan oleh KPDT adalah dengan menerapkan desa model, yakni konsep pembangunan desa dengan penetapan desa sebagai lokus dan fokus dari berbagai bentuk intervensi dari pemerintah yang dalam hal ini adalah KPDT.
Berdasarkan pengalaman di atas, kebijakan desa model dipisahkan berdasarkan beberapa karakteristik desa : Desa pulau-pulau kecil, Desa pesisir, Desa perbatasan, Desa pedalaman. Kodifikasi ini dijadikan sebagai media untuk mempermudah berbagai instrumen dan pendekatan pembangunan pada desa tersebut.
Dan, sesuai dengan tupoksi KPDT, yakni sebagai koordinasi dan fasilitasi, kebijakan desa model diharapkan mampu menjadi perekat bagi sistimatisasi pembangunan desa yang melibatkan semua sektor atau departemen tekhnis. Karena bagaimanapun kebutuhan bagi percepatan pembangunan desa mancakup semua bidang, yakni infrastruktur, ekonomi, pemerintahan, tekhnologi, sosial dan budaya, pendidikan, lingkungan, aksesibilitas/informasi, kesehatan dan berbagai layanan dasar lainnya.
Peranan Masyarakat Lokal Melalui Organisasi Pemuda
Hal lain yang amat penting untuk ditekankan adalah peranan organisasi lokal yang dalam hal ini adalah organisasi pemuda untuk mendorong peningkatan kapasitas pembangunan pedesaan.
Masyarakat Indonesia betapapun mereka hidup sederhana, telah mengembangkan mekanisme dalam upaya memenuhi kebutuhan, menjangkau sumber dan pelayanan serta berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan. Mekanisme tersebut dilembagakan dalam sebuah wahana yang berupa organisasi, baik yang dilandasi oleh keagamaan, kesukuan maupun etnis.
Di berbagai wilayah di Indonesia, selama ini ditelah istilah "Mapalus" di Sulawesi Utara, "Banjar" di Bali, "Todung Natolu" di Sumatera Utara, dan "Rereyongan Sarupi" di Jawa Barat. Nilai sosial budaya lokal atau kearifan lokal tersebut telah terlembaga dengan baik dalam masyarakat lokal, dan menjiwai semua aktivitas masyarakat lokal tersebut. masyarakat lokal.
Dengan demikian menjadi jelas, bahwa keberadaan organisasi yang telah tumbuh dan berkembang pada masyarakat lokal, telah menjadi alternatif mekanisme pemecahan masalah. Organisasi yang ada di masyarakat memperlihatkan ciri-ciri, seperti egalitarianisme, penghargaan kepada orang berdasarkan prestasi, keterbukaan partisipasi bagi seluruh anggota, penegakan hukum dan keadilan, toleransi dan pluralisme serta mengembangkan musyawarah. Ciri-ciri organisasi lokal ini telah mengakomodasi unsur hak asasi manusia dan demokratisiasi pada tingkat lokal. Karena itu, apabila berbagai ciri yang melekat pada organisasi lokal ini dapat dipertahankan, akan semakin memperkuat ketahanan sosial masyarakat dalam nuansa pluralisme.
Sehubungan dengan itu, organisasi dan kearifan lokal, yang tumbuh dan berkembang di masyarakat lokal, perlu diberikan ruang gerak yang luas agar dapat mengekspresikan dan mengartikulasikan berbagai kebutuhan masyarakat lokal khususnya untuk meningkatkan pembangunan di desanya.
Lebih jauh dari itu, berkembangnya keswadayaan masyarakat dan peran aktifnya dalam pembangunan, khususnya pembangunan kesejahteraan sosial. Sebagaimana dikemukakan oleh Korten (1982), bahwa pembangunan akan mampu mengembangkan keswadayaan masyarakat apabila pembangunan itu berorientasi pada kebutuhan masyarakat (people centered development).
Dan pembangunan yang berpusat pada masyarakat itu dapat direalisasikan apabila memanfaatkan organisasi lokal yang ada di masyarakat. Dalam kaitannya dengan pembangunan pedesaan, Sediono Tjandronegoro (Kompas, 1982) mengemukakan, bahwa bentuk kelompok informal yang tumbuh dari bawah dan berciri demokratik, merupakan wadah bagi masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Pembinaan kelompok informal ini menyebabkan komunikasi antara pemerintah dan masyarkat desa bisa efektif. Pemikiran ini sesuai dengan Agenda 21 yang menekankan tanggung jawab khusus dari otoritas lokal dengan konsep "berpikir global, bertindak lokal", dan deklarasi IULA (International Union of Lokal Authorities) dan EU (European Union) tahun 1985, dimana adanya keharusan bagi otoritas lokal di seluruh dunia memberikan prioritas untuk partisipasi bagi organisasi lokal, perusahaan swasta, perempuan dan pemuda, dalam pengambilan keputusan, perencanaan dan implementasi proyek-proyek lokal dan perencanaan "Agenda 21" atau semua hal yang bersifat lokal (Izzedin Bakhit, 2001).
Dalam perspektif pekerjaan sosial, nilai sosial budaya dan organisasi lokal tersebut merupakan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) atau modal sosial (social capital) dalam rangka pembangunan masyarakat. Dengan demikian, keberadaan organisasi dan kearifan lokal tersebut memiliki posisi yang sangat strategis dalam pembangunan masyarakat.
Dengan demikian, peranan yang sinergi antara KPDT dengan organisasi masyarakat lokal diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan dengan sasaran-sasaran strategis untuk berkurangnya desa tertinggal dan terisolir, berkurangnya indeks kemiskinan, meningkatnya pendapatan masyarakat yang ditandai dengan terciptanya lapangan kerja dan kesempatan kerja, berkembangnya perekonomian lokal masyarakat, kuatnya jaringan informasi dan ekonomi serta peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah dan masyarakat. Dan tidak yang tidak kalah penting adalah percepatan rehabilitasi desa pasca konflik dan bencana alam dapat tercapai dalam waktu dekat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar